Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebutuhan masyarakat terhadap jenis pelayanan kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan mendasak yang harus segera dipenuhi;
- bahwa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarknan pertimbangan tersebut, maka guna peningkatan pelayanan kesehatan secara optimal, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 29 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 38 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Kaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomo r75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatanehatan No 21 Tahun 2016
- Keputusan Menteri Kesehatan No 364/Menkes/SK/III/2003
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2010 tentnag Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 14, angka 19 dan angka 23 diubah, serta angka 7, angka 17, angka 21 dan angka 25 dihapus, setelah angka 33 ditambah 2 yakni angka 34 dan 35 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) diubah 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3 ) diubah, serta ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta ayat (2) dihapus 6. Bagian Kesatu Pengelolaan Keuangan RSUD Dr. Soegiri dan Pasal 25 dihapus 7. Ketentuan bagian kedua Pasal 26 diubah 8. Ketentuan Lampiran I dan II diubah, lampiran III dan IV dihapus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.