Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 17 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan. Terdiri dari ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (511.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar