Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol;
bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat membatasi peredaran minuman beralkohol, melalui Peraturan Daerah.