PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Tata Cara Pembentukan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Pembiayaan Pelaporan dan Penanggungjawaban Serta Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Buton
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra