Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 29 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang•
  3. Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 29 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021

Berlaku Tanggal
04 Februari 2021

Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar