Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Desember 2010 telah menetapkan besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010;
- bahwa administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah Daerah;
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79A, di mana Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 tahun 1950
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 12 tahun 2008
- Undang-Undang No 12 Tahun 2006
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 12 tahun 2006
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
09 September 2014
Sumber
Lembaran Daerah No 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (95.95 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.