Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pernberlakuan pengenaan tarif untuk daftar ulang terhadap Izin Gangguan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan khususnya Izin Gangguan di Kabupaten Lamongan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 3 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah kab. Lamongan No 4 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
I. Pasal 12 diubah;
2. Pasal 13 huruf e dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.