Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kepelabuhan di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf b Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, maka Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan perlu dicabut dengan meentapkan dalam Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.