Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Lamongan memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah berupa penyediaan air minum yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, perlu didukung dengan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum sesua1 dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.