Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk tertib administrasi, pembinaan dan pengawasan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah serta dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu pedoman bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.