Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebutuhan masyarakat akan pangan khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia dan unggas yang arnan, sehat, utuh dan halal diperlukan tempat pemotongan hewan yang memenubi persyaratan;
- bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia dan unggas mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meatbome disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 18 Tahun 2012
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 33 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/Tn.520/9/1987
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/2010
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 3 Tahun 2008.
Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah. Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan:
a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal;
b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan;
c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan;
d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Tentang
Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2015
Sumber
Lembaran Daerah No 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (396.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.