Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan mengoptimalkan penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2019

Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar