Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pemenuhan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan mengoptimalkan penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.