Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12).

Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah No 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (259.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar