Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dapat turut serta berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup yang merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam rangka penyesuaian Peraturan Perundnag-undangan terhadap Penyertaan Modal dan pembagian deviden pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- : 1 . Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1 )
peraturan ini mengenai:
perusahaan daerah BPR Bank Daerah Lamongan . Peraturan ini meliputi:
perubahan ketentuan pasal 5 ayat (1) ;
perubahan ketentuan pasal 29 ayat (2) ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.