Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perkembangan pembangunan daerah dan pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga baik dalam bentuk barang maupun jasa yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan pasar sebagai pusat pertemuan antara penjual dan pembeli;
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha perekonomian, perlu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan .