Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam ;
- bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat ;
- bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat / pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien ;
- bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Lamongan Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan sampah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188 , Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 5347)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274)
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle dengan Bank Sampah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804)
- Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11)
Peraturan ini mengenai:
pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ;
ketentuan umum ;
tujuan dan ruang lingkup ;
tugas dan wewenang ;
perencanaan ;
hak dan kewajiban ;
pengelolaan sampah ;
perizinan ;
lembaga pengelola ;
pembiayaan dan kompensasi ;
insentif ;
kerjasama dan kemitraan ;
peran masyarakat ;
pembinaan dan pengawasan ;
larangan ;
sanksi administratif ;
ketentuan penyidikan ;
ketentuan pidana ;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Tentang
Pengelolaan Sampah
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (714.76 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.