Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunya1 kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, se bagian besar penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.