Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kondisi sosial saat ini;
bahwa sehubungan dengan penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, perlu disesuaikan.