Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Guna menjamin hak masyarakat miskin di Kabupaten Lampung Barat dalam memperoleh perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum maka perlu dilaksanakan upaya pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Bantuan Hukum merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat di daerah yang memiliki masalah hukum. Kondisi sosial masyarakat yang belum memiliki pemahaman hukum secara komprehensif dapat memicu masalah-masalah hukum di masyarakat sehingga pemerintah daerah dirasa perlu untuk memberikan bantuan hukum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2021

Berlaku Tanggal
17 Mei 2021

Sumber
LD Lampung Barat No. 1/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (7.71 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar