Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan obyek Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah dimaksud dan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Selatan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah