Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa Kabupaten Lampung Tengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT. BPRS Rajasa (Perseroda) dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lampung Tengah adalah penyelenggara roda pemeritahan untuk mencapai kesejahtraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kesejahtraan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai:
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat syariah harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.