Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumber daya manusia bidang kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah saat ini masih jauh dari cukup yang mengakibatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya mudah dijangkau, murah, dan berkualitas masih belum sepenuhnya terpenuhi;
- bahwa sesuai tuntutan masyarakat serta kewajiban Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan kewenangan daerah otonom dalam mengatur dan mengurus penanganan bidang kesehatan di daerah;
- bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 167/KAB/B.VIII/1971 tentang Pedagang Eceran Obat jo. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1331 /MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahannya
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Apotik jo. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1332/MENKES/SK/X/2002
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
- 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419 Tahun 2005 tentang Penyelengaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900 Tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan Cara Lain
- 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1424/Menkes/SK/ XI/ 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
- 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional
- 20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2006 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subyek Retribusi 3. Ruang Lingkup, Asas dan Sasaran 4. Upaya Kesehatan Perorangan 5. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan 6. Pengenaan Retribusi dan Masa berlakunya Izin 7. Tenaga Kesehatan 8. Pelayanan Kesehatan 9. Kewajiban dan hak 10. Pengajuan Keberatan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.