Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka penyelenggaraan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menjamin agar setiap orang berpenghasilan rendah dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam kawasan permukiman
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
- PERMEN Nomor 38/PRT/M/2015
- PERMEN Nomor 21/PRT/M/2016
- PERMEN Nomor 06 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Penetapan UU, Perimbangan Keuangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, PERDA, Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bantuan Prasarana, Kemudahan dan/atau Bantuan, Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan, Rencana Tata Ruang, Bangunan Gedung, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.