Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Kampung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengadakan perubahan terhadap peraturan daerah dimaksud

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. PERMEN Nomor 112 Tahun 2014
  8. PERMEN Nomor 82 Tahun 2015
  9. PERMEN Nomor 2 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015

Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian, Keputusan Musyawarah Desa, Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Kampung, Pemilihan Kepala Kampung

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Kampung

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/No.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (112 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar