Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung tidak sesuai lagi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor
- Tahun 2014
- PERMEN Nomor 83 Tahun 2015
- PERMEN Nomor 84 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Penetapan UU, desa, perda, adm negara, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Susunan Organisasi, Badan Permusyawaratan Kampung
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.