Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Ritual Keagamaan Kabupaten Lampung Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyempurnaan terhadap pengaturan terkait pelaksanaan kegiatan perjalanan ritual keagamaan di Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Ritual Keagamaan Kabupaten Lampung Tengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Kab. Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kab. Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2018.

Ketentuan umum;
prinsip pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan;
maksud dan tujuan;
jenis perjalanan ritual keagamaan;
persyaratan perjalanan ritual keagamaan;
pelaksanaan perjalanan ritual keagamaan;
pengadaan barang/jasa;
mekanisme penyaringan peserta;
panitia pelaksana perjalanan ritual keagamaan;
pembiayaan;
penghentian/pembatalan pemberangkatan perjalanan ritual keagamaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Ritual Keagamaan Kabupaten Lampung Tengah

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2020

Berlaku Tanggal
23 Januari 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (706.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar