Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengobatan yang mudah, cepat dan akurat, diperlukan adanya alat pemeriksaan kesehatan penunjang yang dapat mendukung ketepatan suatu diagnosa;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan mendukung peningkatan peran serta masyarakat maupun swasta sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- bahwa peran serta swasta dalam penyelenggaraan pelayanan penunjang medik tersebut perlu diatur, dibina dan diawasi, untuk melindungi masyarakat pengguna jasa dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut diatas dipandang perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167 /Menkes/KAB/B. Vlll/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1442/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan lzin Praktik Fisioterapik
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1224/Menkes/PER/XII/2002 tentang Laboratorium Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Keputusan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 07).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum 2. Perizinan 3. Pembinaan dan Pengawasan 4. Ketentuan retribusi 5. Penyidikan 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.