Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa melaksanakan pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah di akhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mngajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) yang di ajukan sebagaimana sebagaimana di maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011 yang di jabarkan ke dalam kebijakan umum APBD pada tanggal 10 desember 2010.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985,
  2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  11. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006,
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006,
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007,
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007,
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010,
  26. Peraturan Pemerintah NO. 71 tahun 2010, PERDA Nomor 6 tahun 2004, PERDA Nomor 15 tahun 2006, PERDA Nomor 8 tahun 2007, PERDA Nomor 9 tahun 2006, PERDA Nomor 10 tahun 2007, PERDA Nomor 11 tahun 2007, PERDA Nomor 12 tahun 2007, PERDA Nomor 15 tahun 2007, PERDA Nomor 10 tahun 2008, PERDA Nomor 8 tahun 2009, PERDA Nomor 6 tahun 2010, PERDA Nomor 7 tahun 2010. PERDA Nomor 8 tahun 2010, PERDA Nomor 9 tahun 2010.

Peraturan ini memuat:
besaran nilai APBD Kab. Lebak TA 2011 meliputi Pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diuraikan dalam Lampiran I – Lampiran XIII.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.97 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar