Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Reklame yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah;
- bahwa ketentua Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dnegan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- PD Kabupaten Berau No 24 Tahun 2002
1.ketentuan umum ;
2.nama, obyek dan subyek pajak ;
3. dasar pengenaandan tarif pajak;
4. wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak ;
5. masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah ;
6.tata cara perhitungan dan penetapan pajak ;
7.tata cara pembayaran ;
8.tata cara penagihan pajak ;
9.pengurangan, keringan dan pembebasan pajak ;
10.keberatan dan banding ;
11.pembetulan , pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
12.kadaluarsa ;
13.ketentuan penyidikan ;
14.ketentuan pidana;
15.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.