PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
- b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.