Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
  2. b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 10.PP Nomor 6 Tahun 1988
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. PDKD Tingkat II Lebak Nomor 6 Tahun 1986
  16. PD Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2006
  17. PD Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006
  18. PDKabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2007
  19. PD Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2007

1.ketentuan umum;
2.nama, objek , dan subjek pajak ;
3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;
4.wilayah pemungutan ;
5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6.penetapan pajak;
7.tata cara pembayaran;
8.tata cara penagihan pajak ;
9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;
10.keberatan dan banding ;
11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ;
12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13.pemeriksaan;
14.kadaluarsa;
15.penyidikan;
16.sanksi administrasi;
17.ketentuan pidana;
18.ketentuan lain-lain;
19.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Nomor
15 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
18 November 2008
Diundangkan Tanggal
24 November 2008
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2008/NO. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.