Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:
1.ketentuan umum;
2.nama, objek , dan subjek pajak ;
3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;
4.wilayah pemungutan ;
5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6.penetapan pajak;
7.tata cara pembayaran;
8.tata cara penagihan pajak ;
9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;
10.keberatan dan banding ;
11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ;
12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13.pemeriksaan;
14.kadaluarsa;
15.penyidikan;
16.sanksi administrasi;
17.ketentuan pidana;
18.ketentuan lain-lain;
19.ketentuan penutup
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.