Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
- tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memuat Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang mewajibkan Daerah menetapkan Rencana Ruang Terbuka Hijau pada Wilayah Perkotaan dengan proporsi paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan dijabarkan ke dalam rencana Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 2 Tahun 1989
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Perencanaan RTH;
4. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH;
5. Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan;
6. Larangan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Pidana;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Tentang
Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (210.97 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.