Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Wilayah Kabupaten Lebak memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan domografis yang memungkinkan terjadinya bencana sehingga diperlukan penanganan bencana secara tepat dan terkoordinasi;
- Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20008
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan,Asas, dan Tujuan;
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan dan Pemberhentian;
7. Esselon Unsur Pelaksana;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.