Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
  6. Pera Kab.Lebak Nomor 6 tahun 2010

terdapat dalam pasal 15, dan pasal 18

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah

Download PDF (125.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar