Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untukPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 14 Th 1950 yg telah diubah dg Undang-Undang No 4 Th 1968
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 33 Th 2004
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Th 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Dana cadangan;
3. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
02 November 2021
Diundangkan Tanggal
02 November 2021
Berlaku Tanggal
02 November 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.