Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
- sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 15 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 41 tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.l 79 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, PERDA no. 6 tahun 2004, PERDA Nomor 15 tahun 2006, PERDA Nomor 8 tahun 2007, PERDA Nomor 9 tahun 2007, PERDA Nomor 10 tahun 2007, PERDA Nomor 11 tahun 2007, PERDA Nomor 12 tahun 2007, 13 tahun 2007, PERDA Nomor 14 tahun 2007, PERDA Nomor 15 tahun 2007, PERDA Nomor 10 tahun 2008, PERDA Nomor 8 tahun 2009, PERDA Nomor 11 tahun 2009, PERDA Nomor 4 tahun 2010, PERDA Nomor 5 tahun 2010.
Peraturan ini berisi perubahan besaran nilai APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 944.333.015.629,- bertambah sejumlah Rp. 46.865.424.467,- sehingga menjadi Rp. 991.198.440.096,- dengan rincian pada lampiran I – lampiran IX.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (205.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.