Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 15 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 11 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 05 Tahun 2010.
Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010 meliputi sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Tentang
Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
15 September 2011
Diundangkan Tanggal
22 September 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (133.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.