Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- pasal 8 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.14 Tahun 1950
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1.ketentuan umum;
2.penghasilan , tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
3.belanja penunjang kegiatan DPRD ;
4.pengeloaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5.ketentuan lain lain;
6.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.