Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, PERDA Nomor 6 tahun 1986, PERDA Nomor 7 tahun 2004, PERDA Nomor 13 tahun 2006, PERDA Nomor 15 tahun 2006, PERDA Nomor 8 tahun 2007, PERDA Nomor 10 tahun 2007, PERDA Nomor 3 tahun 2008, PERDA Nomor 4 tahun 2008.
1. ketentuan umum;
2. pajak daerah;
3. pemungutan pajak;
4. pengembalian kelebihan pembayaran;
5. kadaluwarsa penagihan;
6. pembukuan;
7. penelitian dan pemeriksaan ;
8. insentif pemungutan;
9. ketentuan khusus;
10. penyedikan;
11. ketentuan pidana;
12.ketentuan peralihan;
13. ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.