Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Psl 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 14 Th 1950 yg telah diubah dg Undang-Undang No 4 Th 1968
  3. Undang-Undang No 23 Th 2000
  4. Undang-Undang No 43 Th 2007
  5. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 11 Th 2020
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Th 2014.

1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Dan Tanggungjawab Pemerintah;
3. Perencanaan;
4. Jenis Dan Pengelolaan Perpustakaan;
5. Pengembangan Perpustakaan;
6. Sarana Dan Prasarana;
7. Pelayanan Perpustakaan;
8. Tenaga Perpustakaan;
9. Pembudayaan Kegemaran membaca;
10. Kelembagaan;
11. Kerjasama Dan Kemitraan;
12. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha;
13. Pendanaan Perpustakaan;
14. Penghargaan;
15. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan

Ditetapkan Tanggal
02 November 2021

Diundangkan Tanggal
02 November 2021

Berlaku Tanggal
02 November 2021

Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (317.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar