Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 14 Th 1950 yg telah diubah dg Undang-Undang No 4 Th 1968
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 43 Th 2007
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 11 Th 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Th 2014.
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Dan Tanggungjawab Pemerintah;
3. Perencanaan;
4. Jenis Dan Pengelolaan Perpustakaan;
5. Pengembangan Perpustakaan;
6. Sarana Dan Prasarana;
7. Pelayanan Perpustakaan;
8. Tenaga Perpustakaan;
9. Pembudayaan Kegemaran membaca;
10. Kelembagaan;
11. Kerjasama Dan Kemitraan;
12. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha;
13. Pendanaan Perpustakaan;
14. Penghargaan;
15. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.