Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Layanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo, diperlukan manajemen pelayanan kesehatan yang memadai dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemenuhan hak asasi manusia dan tertib administrasi pelayanan dalam bentuk tata layanan;
- bahwa salah satu jenis penerimaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan yang salah satunya bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keppres Nomor 40 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 6 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;
2. kebijakan daerah mengenai:
tata laksana layanan kesehatan rujukan;
3. hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD;
4. prosedur pelayanan;
5. jenis layanan yang dikenakan retribusi ;
6. retribusi ;
7. pemakaian fasilitas kesehatan untuk praktek perorangan ;
8. tarif kerjasama dengan pihak penjamin biaya layanan;
9. pengelola dan penatausahaan keuangan ;
10. pembinaan jaringan layanan kesehatan rujukan ;
11. penyidikan ;
12. upaya paksa penegakan hukum;
13. ketentuan pidana ;
14. ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.