Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
1. ketentuan umum;
2. kebijakan daerah mengenai:
tata laksana layanan kesehatan rujukan;
3. hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD;
4. prosedur pelayanan;
5. jenis layanan yang dikenakan retribusi ;
6. retribusi ;
7. pemakaian fasilitas kesehatan untuk praktek perorangan ;
8. tarif kerjasama dengan pihak penjamin biaya layanan;
9. pengelola dan penatausahaan keuangan ;
10. pembinaan jaringan layanan kesehatan rujukan ;
11. penyidikan ;
12. upaya paksa penegakan hukum;
13. ketentuan pidana ;
14. ketentuan penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.