Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang di makasud untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam, barang, prasarana, asarana atau fasilitas tertentu guna melindungi keoentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan retribusi perizinan tertentu merupakan salahsatu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah kebijakan retribusi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. perta serta masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984,
  3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
  5. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002,
  6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007,
  11. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,
  12. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,
  13. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, PERDA Nomor 6 tahun 1986, PERDA Nomor 12 tahun 1988, PERDA Nomor 2 tahun 1989, PERDA, 13 tahun 2006, PERDA Nomor 15 tahun 2006, PERDA Nomor 8 tahun 2007, PERDA Nomor 10 tahun 2007, PERDA Nomor 17 tahun 2008.

Peraturan ini mengatur mengenai:
retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan meliputi objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.31 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar