Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perizinan dan jenis-jenis Retribusi Daerah Kabupaten Lebong yang tidak diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu dicabut untuk disesuaikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Lebong Nomor 12 Tahun 2016
Pasal 1 Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin Pengusahaan Pertambangan Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin yang dimiliki pemegang izin berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 1, 2, 3, Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.