Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.
- bahwa dengan berlakunya PeraturanPemerintahNomor72 Tahun 2005 tentang Desa, per1u dilakukan PerubahanPeraturanDaerah KabupatenLebongNomor41
- Tahun2005
- lentang
- Tata
- Cara
- Pencafonan,
- Pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- b.
- bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-undang
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1967
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
- Undang-undang
- Nomor 10 Tahun
- 2004
- Undang-undang Nomor 32
- Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan
- Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA POIN PADA PASAL 1, 2, 3, 5, 15, 16, 17, 18 DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.