Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi serta meningkatkan rasa aman, nyaman. dan tentram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. maka pemerintah kebupaten lebong perlu melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi kabupaten lebong.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 36/1999
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 26/2007
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 32/2009
- Undang-Undang 12/2011
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 20/1968
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 79/2005
- Peraturan Pemerintah 15/2010
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 1/2014
- dan Perda Lebong 1/2008.
Materi Pokok:
pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan dan kenyamanan warga, serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.