Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Lebong perlu ditetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
(1) Dokumen Kependudukan;
(2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
(3) Perlindungan atas Data Pribadi;
(4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
(5) Informasi mengenai:
data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
(6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.