Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Lebong perlu ditetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
(1) Dokumen Kependudukan;
(2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
(3) Perlindungan atas Data Pribadi;
(4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
(5) Informasi mengenai:
data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
(6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong
Nomor
2 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Diundangkan Tanggal
15 September 2017
Berlaku Tanggal
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (208.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.