PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan Modal untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.lebongkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.